embroideryisfree.com – Dikutip dari situs ahotelinitaly, Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan pastikan keadaan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina (2016) pada kondisi baik, sesudah berkunjung mereka di Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jawa barat.
“Ini hari kami tiba secara eksklusif untuk berjumpa tujuh terpidana kasus Vina. Tujuh terpidana ini kondisinya baik saja,” ucapnya di Kota Cirebon, Jumat.
Dia menerangkan dengan umum beberapa terpidana itu, telah memperoleh tindakan yang pantas sepanjang jalani hukuman di Lapas Cirebon.
Tetapi, ia menyebutkan ada satu terpidana yaitu Sudirman mengeluh sakit pada bagian punggung dan ini terkait dengan keadaan yang dirasakannya saat penangkapan oleh polisi di tempat pada 2016.
Berkaitan keluh kesah itu, Otto telah minta supaya faksi lapas bawa terpidana itu ke rumah sakit untuk dicheck dan pastikan keadaannya pada kondisi baik.
“Ia (Sudirman) menjelaskan sebelumnya pernah terserang shooting peluru karet, hingga saat ini kerap rasakan ngilu, khususnya saat duduk,” katanya.
Pada pertemuan tersebut, dia terima pesan dari beberapa terpidana yang memercayakan keinginan berkaitan keadilan dalam kasus Vina.
Otto memperjelas jika sesudah memegang sebagai Wamenko Kumham Imipas, dianya tak lagi bisa tangani kasus ini langsung.
“Saat ini saya telah menjadi petinggi negara dan tidak dapat kembali berpraktik sebagai advokat. Silahkan beberapa kuasa hukum mereka yang meneruskan perjuangan hukum yang terdapat,” sebut ia.
Awalnya, ke-7 terpidana yaitu Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman sebelumnya sempat ajukan permintaan Inspeksi Kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon (2016).
Meskipun begitu, Mahkamah Agung (MA) telah menampik permintaan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon pada 16 Desember 2024.
MA menampik permintaan PK, karena tidak adanya kekeliruan judex facti (hakim yang mengecek bukti persidangan) dan judex juris (hakim yang mengecek hukum) dalam menghakimi beberapa terpidana.
