embroideryisfree.com – Dilansir dari situs slot mgo777, Ketua Tubuh Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Karunia Bagja mengingati kades se-Kabupaten Serang, Banten, berlaku netral pada pengambilan suara kembali Pemilihan Kepala Wilayah 2024 yang direncanakan 19 April 2025.
Bagja larang kades (kepala desa) datang pada beberapa kegiatan yang diadakan pasangan calon peserta pengambilan suara kembali (PSU) pemilihan kepala daerah di dalam kantor pemenangan.
“Kades harus menjaga diri dan menjaga sikap. Jangan bertindak yang memberikan keuntungan atau bikin rugi ke satu diantara pasangan calon,” kata Bagja dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu.
Disamping itu, Bagja minta semua kepala desa untuk mengendalikan diri tidak mengeklik knop menyenangi (like), membagi dan memberikan komentar pada sosial media punya pasangan calon karena bila ada kepala desa yang bisa dibuktikan menyalahi bisa menjadi persoalan hukum pada masa datang.
“Saya berharap tidak ada kepala desa yang menyalahi agar tidak lagi ada PSU kembali di Kabupaten Serang. Karena itu seluruh pihak berkaitan harus sama-sama menjaga supaya proses PSU jalan sama sesuai ketentuan yang berjalan,” katanya.
Dalam pada itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan Bawaslu sudah membuat persetujuan dengan kepolisian berkaitan netralitas kades.
Bila ada kepala desa yang menyalahi netralitas maka secara langsung ditindak. Pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan mengatakan piranti dusun yang menyalahi netralitas dapat dikenai ancaman pidana.
“Silahkan kita imbangi sudut pandang, langkah pandang dan tegak lempeng ke undang-undang, agar PSU jalan secara baik, adil dan jujur,” kata Furqon.
PSU Pemilihan kepala daerah 2024 direncanakan berjalan pada 19 April 2025 di sejumlah wilayah. PSU ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggagalkan hasil pemilihan kepala daerah awalnya di beberapa daerah itu.
Berikut background dan informasi berkaitan PSU di sejumlah wilayah:
1. Kabupaten Serang, Banten: KPU Kabupaten Serang pastikan siap melangsungkan PSU pemilihan kepala daerah pada 19 April 2025. PSU akan diadakan di 2.355 TPS dengan 1.225.871 orang masuk lis pemilih masih tetap (DPT).
2. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: PSU direncanakan diadakan pada 19 April 2025 sesudah MK mendiskualifikasi calon petahana Ade Sugianto karena sudah memegang sepanjang dua masa. Kampanye akan berjalan dari 26 Maret sampai 15 April 2025 dituruti saat tenang pada 16 sampai 18 April 2025.
3. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan: KPU Kota Banjarbaru memutuskan PSU pemilihan kepala daerah akan dilakukan pada 19 April 2025. Penentuan ini dilaksanakan sesuai keputusan MK yang menggagalkan hasil pemilihan sebelumnya.
4. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur: PSU akan dilakukan pada 19 April 2025. Registrasi pengusulan calon alternatif sudah dibuka pada 8-10 Maret 2025. Calon yang pernah didiskualifikasi dibolehkan mendaftarkan bersama pasangan baru.
5. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan: PSU direncanakan pada 19 April 2025 sesudah MK menggagalkan penentuan pasangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati dipilih dalam Pemilihan kepala daerah 2024. Keputusan ini diambil sesudah MK merestui permintaan dari pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, yang pernah didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang.
6. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu: PSU direncanakan pada 19 April 2025 sesudah MK mendiskualifikasi calon petahana Gusnan Mulyadi karena dipandang sudah memegang sepanjang dua masa. Pemda sudah mempersiapkan bujet sejumlah Rp 14,3 miliar untuk penerapan PSU ini.
7. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo: Penerapan PSU di Kabupaten Gorontalo Utara diperkirakan berjalan pada 19 April 2025. Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, menghimbau warga untuk memakai hak suaranya dalam PSU itu.