embroideryisfree.comĀ – Kepolisian Wilayah Nusa Tenggara Barat mengusahakan supaya korban dari kasus penghinaan seksual terdakwa IWAS alias Agus memperoleh hak restitusi.
Direktur Reserse Kriminil Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, menjelaskan faksinya mengusahakan hal itu lewat koordinir dengan Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Semoga (LPSK) bisa hitungnya dan sampaikan ke kami atau pengadilan agar selekasnya dilakukan tindakan,” kata Kombes Pol. Syarif.
Sama sesuai data yang terhimpun dari Komisi Disabilitas Wilayah (KDD) NTB, jumlah korban dalam kasus ini sekitar 17 orang. Tetapi, jumlah korban yang masuk ke pemenuhan arsip terdakwa IWAS sekitar 5 orang termasuk pelapor.
Kepolisian mengusahakan pemenuhan hak terdakwa IWAS sebagai penyandang tunadaksa tidak ada ke-2 lengan, khususnya pada keadaan terdakwa IWAS yang sekarang sudah sah dengan status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Syarif pastikan faksinya mengusahakan hal itu bekerjasama dengan beskal penuntut umum sebagai faksi yang sekarang berkuasa di tahapan penuntutan.
Terdakwa IWAS dengan cara resmi jalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat selesai beskal penuntut umum terima penyerahan terdakwa dan tanda bukti dari penyidik kepolisian di hari Kamis (9/1).
Penyerahan terdakwa dan tanda bukti itu adalah tindak lanjut hasil riset beskal yang mengatakan arsip kasus terdakwa IWAS telah komplet dan penuhi elemen pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.