embroideryisfree.com – Diketahui dari situs slot gacor mgo777, Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan mendiskualifikasi Aries Kode Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran pada Pemilihan kepala daerah serempak 2024 karena tidak penuhi persyaratan penyalonan.
“Jika berdasar pemikiran hukum berkaitan Surat Info Pengiring Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan, MK memiliki pendapat Aris Kode Darma Putra tidak penuhi persyaratan penyalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, hingga kepesertaannya harus dipastikan tidak resmi dan gagal,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo waktu membaca amar keputusan berkaitan PHPU Pesawaran saat diawasi di Bandarlampung, Senin
Mahkamah memandang penerbitan SKPI Aris Kode bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara material hingga document itu tidak dapat dipakai sebagai alternatif ijazah SMA untuk penuhi syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
“Hingga alasan pemohon berkenaan tidak tercukupinya ijazah SLTA Aris Kode Darma Putra ialah berargumen menurut hukum,” katanya.
“Tetapi, karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 sudah dilakukan dan hasilnya sudah direkapitulasi seperti dituang dalam keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 mengenai hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran karena itu MK dalam tempatnya sebagai pengadilan berkaitan perselisihan pilkada harus mengatakan gagal surat keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 mengenai penentuan hasil pemilu dan mengatakan diskualifikasi atas faksi berkaitan yaitu pasangan calon nomor urut 01 terutama calon bupati Aris Kode Darma Putra,” ucapnya
MK menjelaskan jika dengan pemikiran hukum dan untuk mendatangkan legalitas dan support masyarakat ke calon yang nantinya dipilih dan pimpin Kabupaten Pesawaran karena itu harus dilakukan pengambilan suara kembali (PSU).
“Dalam PSU ini harus mengikutkan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali,” katanya.
Tetapi demikian, dia menjelaskan, pelaksana lebih dulu buka peluang ke parpol dan kombinasi parpol yang pernah mengangkat calon nomor urut 01 untuk mendaftar pasangan calon yang baru.
“Tapi tanpa mengikutkan kembali Aris Kode Darma Putra sebagai calon bupati atau wakil bupati Pesawaran. Tetapi bisa ajukan lagi wakil bupati pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto, baik sebagai calon bupati atau wakilnya,” katanya.
MK memiliki pendapat dalam melakukan PSU termohon masih tetap memakai lis pemilih masih tetap (DPT), lis pemilih pindahan, dan lis pemilih pindahan yang dipakai dalam pengambilan suara 27 November 2024.
“Sementara itu dalam soal parpol, termohon harus lakukan klarifikasi keterpenuhan persyaratan calon alternatif Aris Kode Darma Putra seperti yang ditetapkan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Tetapi klarifikasi tidak berlaku untuk Supriyanto jika disodorkan lagi sebagai calon bupati atau wakil bupati,” katanya.
MK mengutamakan jika waktu PSU yang dibutuhkan oleh pelaksana pemilu Kabupaten Pesawaran yaitu 90 hari semenjak diucapnya keputusan Mahkamah Konstitusi ini.
“Seterusnya dari hasil pengambilan suara kembali itu diputuskan dan dipublikasikan sesuai ketentuan perundang-undangan oleh termohon tanpa memberikan laporan ke MK. Tetapi dengan supervisi oleh KPU Lampung dan KPU RI,” katanya.
MK minta ke Kepolisian Wilayah Lampung untuk lakukan penyelamatan dalam penerapan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai wewenang.