Jaksa Agung ungkapkan masalah implementasi hukuman mati di RI

embroideryisfree.com – Dikutip dari media situs mgo777, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengutarakan masalah implementasi hukuman mati di Republik Indonesia.

Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, menjelaskan jika sebenarnya ada 300 terpidana yang dihukum mati. Umumnya terpidana itu adalah masyarakat negara asing (WNA).

Dia mengutarakan jika WNA terpidana mati umumnya ialah terpidana kasus narkoba yang dari Eropa, Amerika, dan Nigeria. Dalam menangani beberapa terpidana, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Namun, hukuman itu susah dilakukan karena pada prosesnya harus pertimbangkan jalinan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

“Kami sebelumnya pernah seringkali berbicara, saat itu menteri luar negerinya masih Ibu (Retno Marsudi, red.), ‘Kami tetap berusaha menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan dulu. Kelak kami akan diserangnya kelak,” bebernya.

Disamping itu, sambungnya, pemerintahan pertimbangkan nasib masyarakat negara Indonesia (WNI) sebagai terpidana di negara lain.

“Maka memang saya katakan, capek-capek kami telah menuntut hukuman mati, tidak dapat dilakukan. Itu mungkin masalah kita,” katanya.

Adapun belakangan ini, pemerintahan lewat Kementerian Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pulangkan terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Proses perpindahan/pemulangan terpidana mati Serge ini dilaksanakan atas persetujuan dari ke-2 negara di antara Indonesia dan Prancis dengan dilandasi kerja sama bilateral.

Staff Khusus Sektor Jalinan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah sampaikan, cara pengembalian terpidana mati ini dilaksanakan atas keadaan kesehatan yang berkaitan hingga mewajibkan faksi Pemerintahan Prancis untuk pulangkannya.

Dia mengutarakan, atas persetujuan ini, Pemerintahan Prancis wajib mengaku keputusan pengadilan Indonesia. Dalam masalah ini, Prancis perlu mengaku jika Serge, masyarakat negaranya itu, adalah terpidana yang dihukum mati.

Disamping itu, wewenang pembimbingan terpidana akan diberikan ke negara berkaitan sesudah dipindah. Indonesia akan menghargai peraturan yang hendak diambil oleh Prancis, termasuk didalamnya memberi grasi ke Serge.